KEPALA Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu mengakui potensi mendapatkan pendapatan dari pungutan pajak daerah cukup besar.
Namun, ia akui pula meraih target Rp80 miliar pada 2016 ini cukup berat. Kata Hera, berat untuk meraihnya karena ada beberapa faktor internal dia yang masih lemah.
“Berat sekali, walaupun potensi itu memungkinkan memungut sebesar itu, tetapi SDM kami yang kualitas dan kuantitasnya memang belum dan masih relatif masih perlu penguatan, kemudian sarana prasarana juga belum memadai,” ungkap Hera, Kamis (21/1/2016).
Hera menerangkan, target sebesar Rp80 miliar untuk pajak daerah tersebut dinaikkan sebesar 15% dari tahun sebelumnya. Sebab pada 2015 lalu instansinya ditarget tak kurang dari Rp73 miliar.
Yang ia keluhkan adalah, peningkatan target penerimaan tetapi sarana pendukungnya tidak ada penambahan. Jumlah prasarana tetap seperti sedia kala. Tenaga pemungut pajak pun juga tidak ada penambahan dari sebelumnya.
“Sarana prasarana kami kan belum ada layanan pajak keliling. Baru satu yang PBB dan itupun tidak terlalu memadai untuk menambah kekuatan untuk menggenjot target,” keluhnya.
Yang jelas, sementara ini pihaknya ingin melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak guna mencapai target penerimaan sektor pajak tahun ini. Salah satu cara adalah akan duduk bersama untuk bahas pajak parkir, karena fakta saat ini ada yang seharusnya diperlakukan sebagai pajak khusus tapi masih retribusi khusus yang kewenangannya masih di dinas perhubungan (dishub).
Sebagai contoh, semenjak Hotel Neo di kompleks Palangka Raya Mall (Palma) beroperasional, pendapatan perparkiran di tanah milik Pemkot itu harusnya naik karena traffic tiap harinya melejit. Biasanya hanya menyasar pengunjung perbelanjaan saja, kini bertambah seiring banyaknya pengunjung hotel.
Sebab tiap pengunjung Palma, baik yang ke hotel maupun ke perbelanjaan jadi ikut dipungut. Selain itu, ada beberapa faktor yang disebut
Hera, bisa mengurangi penerimaan pajak daerah yaitu ada beberapa obyek pajak yang regulasinya di tangan provinsi. Sehingga untuk optimalisasi, perlu dibuatkan regulasi yang bisa digunakan dasar pemungutannya di tangan Pemkot. (RZ/B-12)


