PERPECAHAN di tubuh Partai Golkar kian dalam. Kali ini, perpecahan juga melandar ormas pendukung partai berlambang beringin, yaitu Kosgoro (Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong)1957.
Muasal perpecahan terjadi ketika anggota Kosgoro 1957, Aziz Syamsuddin dan Bowo Sidik Pangarso memprakarsai Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) di Bali, pada Sabtu (16/1/2016). Sebelum berujung pada Mubeslub, hajatan yang diinisiasi Aziz itu bertajuk Forum Silahturahmi Nasional Kosgoro 1957.
Aziz Syamsuddin yang menjadi pendukung Golkar pimpinan Aburizal Bakrie terpilih sebagai ketua Kosgoro 1957, menggantikan Agung Laksono. Ketua Umum DPP Golkar versi Bali, Aburizal Bakrie hadir juga dalam Mubeslub itu.
Sontak, kubu Agung tak mengakui Mubeslub itu. “Apa yang dilakukan Aziz Syamsuddin dan Bowo Sidik Pangarso masuk kategori pelanggaran berat, karena melakukan langkah tidak prosedural,” kata Sekjen PPK Kosgoro 1957, Sabil Rachman dalam konferensi pers, di Kantor Kosgoro 1957, Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Sabil menegaskan, Aziz dan Bowo, yang kapasitasnya hanya sebagai anggota Kosgoro 1957, terancam sanksi pemecatan. “Sanksi paling akhir bagi anggota Kosgoro yang melakukan pelanggaran berat adalah pemberhentian dari keanggotaan. Mereka berdua melakukan makar,” cetus Sabil. Ia menuding Mubeslub itu ilegal.
Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 kemudian juga melaporkan politikus Aziz Syamsuddin ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas tudingan pencatutan nama dan logo organisasi Kosgoro 1957.
Menanggapi laporan itu, Aziz Syamsuddin tak terlalu banyak komentar. “Kalau soal laporan kita lihat perkembangan,” kata Aziz.
Aziz juga tak mau menjelaskan panjang-lebar alasan digelarnya Mubeslub tersebut. Aziz hanya menyebut Mubeslub itu diinginkan oleh pengurus daerah Kosgoro se-Indonesia. “Silakan tanyakan ke PDK (Pengurus Daerah Kolektif) provinsi karena kewenangan hak suara dan menentukan dari diselenggarakan tidaknya Mubeslub itu adalah PDK,” tukas Ketua Komisi III DPR RI ini.
Ia mengklaim pemilik suara sudah terpenuhi untuk menggelar Mubeslub. “Pasal 33 AD ART mensyaratkan dua pertiga (suara), yang datang ke Bali 29 provinsi plus 315 kabupaten/kota,” pungkasnya.
(ANT/B-10)








