KETUA Komisi Pengkajian dan Penelitian Majelis Ulama Indonesia (MUI), Utang Ranuwijaya, mengungkapkan temuan beberapa indikator yang mengarahkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar)  adalah aliran sesat. Hal ini didapat setelah MUI melakukan pengkajian selama empat bulan.


Dalam kajian MUI, Gafatar adalah metamorfosis dari ajaran Al Qiyadah Al Islamiyah yang sudah lama dinyatakan sesat. Itu adalah aliran kepercayaan di Indonesia yang melakukan sikretisme (penggabungan) antara Alquran yang jadi peganagan umat Islam, Al Kitab (Injil) yang jadi rujukan agama Kristen, dan agama Yahudi.


Pada 2007, MUI mengeluarkan fatwa yang menyatakan aliran itu sesat. Pemimpinnya saat itu, Ahmad Musadek, juga telah dihukum empat tahun penjara.


“Sangat beralasan kalau kita katakan ini (Gafatar) ada benang merah dengan paham Al Qiyadah termasuk mengambil Mosodik (Musadeq) sebagai juru selamatnya,” beber Utang.

Sosok Mesiah


Tak hanya itu, menurut dia, pada pertemuan-pertemuan Gafatar selalu menyebut Musadeq adalah Mesiah. Ini mempertegas bahwa Gafatar menunjukkan kelanjutan dari Al Qiyadah.


“Ini merupakan indikator dari 10 kriteria aliran sesat, yang salah satunya mengaku seseorang sebagai nabi setelah Nabi Muhammad SAW, apalagi kalau (ajaran mereka) me-ngatakan belum ada perintah ibadah (seperti slat, puasa, dan zakat,” papar Utang.


Saat ini MUI akan menyelesaikan pengkajian. Dalam waktu dekat, fatwa terhadap organisasi Gafatar akan segera dikeluarkan.


“Insya Allah bulan ini selesai melakukan pengkajian dan nanti akan dilaporkan pada pimpinan. Pimpinan akan berkoordinasi dengan tim fatwa untuk mengeluarkan fatwa,” pungkas Utang. (ANT/MI/B-1)

Polri akan Pidanakan Lagi Pendiri Gafatar

Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri menilai pendiri dan pemimpin ormas Gerakan fajar Nusantara (Gafatar), Ahmad Musadeq, terancam lagi pidana. Ia dianggap masih menyebarkan ajaran yang menyimpang dengan delik penistaan agama.


Hal itu dikatakan oleh Direktur Sosial Budaya Baintelkam Polri Brigjen Bambang Sucahyo pada jumpa pers pers terkait Gafatar bersama Tim Panitia Pengkaji Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Pusat dan  Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel), di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/1). “Kita lihat dari fatwa MUI dulu, flashback ke 2007, dia (Musadeq) kan pernah dihukum pidana atas delik penistaan agama,” ujarnya.


Untuk menjerat nabi palsu itu, menurut dia, tidak perlu aduan atau laporan dari masyarakat. “Ya, cukup berdasarkan kejadian di masyarakat, orang yang hilang, dan sebagainya. (lalu berdasarkan) fatwa MUI yang menyatakan sesat dan melakukan penodaan agama,” kata Bambang.


Ormas Gafatar yang  didirikan Musadeq kini dipimpin oleh Mahful M Tumanurung. Kegiatannya berkedok sosial dan pertanian. Pada 2015 mereka menyatakan membubarkan diri. Namun para eks pengikutnya mendirikan ormas lain, di antaranya Negara Karunia Semesta Alam (NKSA).


Nama Gafatar mencuat lagi menyusul banyaknnya orang hilang yang kemudian diketahui dilarikan anggotanya. Ini seperti dialami dr Rica Tri Handayani bersama anak balitanya, yang menghilang hampir dua pekan dan ternyata pergi ke basis Gafatar di kawasan Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.


Anggota Gafatar yang membawa kabur dr Rica, yaitu pasangan suami- istri Eko Purnomo dan Venny Orinanda, kini menjadi tersangka penculikan di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sebelumnya, mereka disergap di Pangkalan Bun, ibu kota Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Senin (11/1/2016). (ANT/MI/B-1)