PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang ayah di Kota Palangka Raya tega menyetubuhi anak tirinya sejak kelas 2 SD hingga usia 13 tahun.

Anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kalteng yang menerima laporan dari pihak korban langsung bergerak melakukan penangkapan. Setelah ditangkap, pelaku digelandang ke sel tahanan untuk proses hukum.

Aksi bejat pelaku berusia 28 tahun itu pertama kali dilakukan saat korban baru duduk di kelas 2 SD tahun 2019.

"Korban disetubuhi dan mengalami kekerasan oleh ayah tirinya sejak kelas 2 SD. Perbuatan dilakukan berulang kali di saat tidak ada orang di rumah," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Faisal F Napitupulu didampingi Kabidhumas Kombes K Eko Saputro saat menggelar press release, Senin, 29 Agustus 2022.

Pelaku diduga hampir 100 kali lebih menggauli korban. Terakhir, korban digauli ayah tirinya pada 24 Agustus 2022.

Perbuatan ayah tirinya itu membuat korban tersiksa batin. Untuk menghentikan perbuatan itu, korban akhirnya kabur dari rumah. Selanjutnya, korban ditolong oleh seseorang yang merasa iba. Keesokasan harinya, korban bersama orang itu mendatangi UPT Dinas sosial Provinsi Kalteng dan melaporkan ke Polda Kalteng.

--page

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 Ayat 1 dan Pasal 80 Ayat 4, Pasal 76C, Pasal 80 Ayat 1, Pasal 80 Ayat 4, Pasal 81 Ayat 1 dan Pasal 81 Ayat 3, Pasal 76 D. Kemudian, Pasal 81 Ayat 1 serta Pasal 81 Ayat 3.

“Pelaku diancam hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)