BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto belum lama ini telah menjalankan kewajibannya sebagai warga negara dengan melakukan pengurusan dokumen perjalanan luar negeri berupa pasport elektronik di Kantor Imigrasi Kelas I Kota Palangka Raya.
Kesan pertama yang dirasakannya dalam melakukan kepengurusan, adalah layanan yang baik, ramah, efisien, efektif, tak berbelit-belit dan sangat mudah dipahami meskipun untuk masyarakat yang pertama kali melakukan pengurusan pasport.
"Saya akui jika layanan publik khususnya di Kantor Imigrasi ini sudah sangat baik. Namun tetap perlu ditingkatkan dan dijaga, supaya pelayanan yang sudah ada bisa semakin baik dan bisa dijangkau oleh seluruh pihak yang membutuhkan serta menciptakan layanan yang prima," katanya, Senin, 29 Agustus 2022.
Selain itu, politisi PDI Perjuangan ini turut mendorong agar pihak keimigrasian bisa terus melahirkan inovasi-inovasi sebagai bentuk penyediaan layanan publik yang memuaskan masyarakat.
"Jika memungkinkan bisa mencontoh beberapa daerah yang menyediakan layanan pengurusan dokumen di akhir pekan, apabila trafik permintaan meningkat serta meminimalisir tumpukan antrian para pemohon. Ini juga demi meningkatkan citra Kemenkumham di mata masyarakat," bebernya.
--page
Sigit mendorong agar pemerintah pusat khususnya Kemenkumham agar bisa mendirikan pos pemeriksaan keimigrasian. Mengingat Kota Palangka Raya saat ini menurutnya sudah sangat jauh berkembang, roda perekonomian.
Selain itu wisata dan investasi yang meningkat sehingga arus keluar masuk masyarakat baik lokal maupun mancanegara juga turut meningkat beriringan.
Baik itu pada jalur masuk melalui darat, udara maupun kawasan perairan sesuai dengan Pasal 9 UU Nomor 6/2011 dan Pasal 2 PP Nomor 31/2013, yang mewajibkan seluruh orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak terkait di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
"Pos pemeriksaan saya kira sudah seharusnya ada di Kota Palangka Raya, seiring dengan berkembangnya dinamika ditengah masyarakat. Guna mencegah penyalahgunaan legalitas serta mencegah adanya potensi dan kerawanan keimigrasian yang mampu merugikan banyak pihak," pungkasnya. (HENDRI/B-7)









