BORNEONEWS, Sampit - Menyadari bahwa burung yang dipeliharanya merupakan hewan dilindungi, Ahmad, warga Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur menyerahkan 2 ekor burung tiung emas, dan 1 ekor elang brontok.
Ke 3 ekor hewan tersebut diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Jaga Sampit, Senin 29 Agustus 2022.
"Burung tersebut sempat dipelihara oleh warga, namun setelah mereka menyadari bahwa hewan dilindungi, sehingga mereka menyerahkan kepada kami," ujar Komandan BKSDA Pos Jaga Sampit Muriansyah.
Ahmad menyerahkan burung tersebut secara sukarela. Karena dirinya tidak ingin, burung tersebut malah berkurang populasinya, dampak dari pemeliharaan yang dilakukannya.
"Warga tersebut menyerahkan sekitar pukul 10.00 WIB, dan kami terima dengan keadaan sehat," kata Muriansyah.
Dia menyebutkan hanya kondisi burung elang brontok yang ada sedikit luka di bagian tubuhnya. Sedangkan, 2 ekor burung lainnya dala keadaan sehat.
Saat ini burung dilindungi oleh Undang-Undang itu telah diamankan petugas. Selanjutnya menunggu arahan dari pimpinan Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Kalimantan Tengah, untuk langkah penanganan burung-burung tersebut.
--page
"Kami sangat berterimakasih dengan warga yang sadar akan kelestarian satwa liar. Terutama yang dilindungi. Sebab apabila tidak, maka satwa-satwa yang unik dan eksotik ini terancam punah," terang Muriansyah. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)









