PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng melalui Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mengirimkan 100 surat konfirmasi tilang pelanggaran kepada pemilik kendaraan yang terdeteksi melanggar peraturan lalu lintas di ruas Jl. Tjilik Riwut Km 1 Kota Palangka Raya, Selasa, 30 Agustus 2022. 

Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol. Heru Sutopo, S.I.K. melalui Kasubditgakkum AKBP. Andi Kirana, S.I.K. M.H menyampaikan bahwa pengawasan tilang di jalan raya semakin canggih, pelanggaran bisa diketahui melalui CCTV salah satunya melalui ETLE. 

“Sampai saat ini sudah ratusan surat konfirmasi yang sudah kami kirimkan kepada para pelanggar. Kami bekerja sama dengan PT. Pos Indonesia mengirim surat tilang kepada pemilik kendaraan yang melanggar," terangnya.

Dirinya melanjutkan, dimana dalam surat tilang tersebut  berisi empat gambar pelanggaran, yaitu gambar secara umum, khusus, sudut pandang dan objek pelanggaran.

Selain berisi pelanggaran, tercantum pula pasal yang dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran, link situs web konfirmasi pelanggaran dan tanggal serta tempat sidang. 

--page

“Jadi prosesnya itu maksimal empat hari dari proses penyelesian sudah harus sampai ke pemilik kendaraan yang melanggar," ungkap Andi.

Dalam surat yang dikirimkan kepada pelanggar semua jelas baik waktu dan pengguna saat melanggar lalulintas. (AGUS/B-5)