BORNEONEWS, Palangka Raya - Banyak sudah surat konfirmasi surat tilang Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pada Selasa, 30 Agustus 2022, Ditlantas Polda kembali mengirim 100 surat pelanggaran.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo melalui Kasubditgakkum AKBP Andi Kirana menjelaskan terkait cara penyelesaian atau pengurusan pembayaran Tilang ETLE.
Setelah masyarakat mendapatkan surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan melalui Scan QR atau mengakses website http://etle-korlantas.info/id/.
"Pelanggar diberikan waktu empat hari untuk melakukan konfirmasi. Konfirmasi itu dimaksudkan bahwa untuk mengetahui respon dari surat tilang yang kita berikan," terangnya.
Andi melanjutkan, melalui metode konfirmasi itu, pemilik kendaraan dapat mengklarifikasi siapa yang menjadi subjek pelanggar, termasuk bila kendaraan telah dijual ke pihak lain dan belum dilakukan proses balik nama.
--page
"Karena saat ini tidak jarang pelanggar bukanlah pemilik kendaraan, misalkan kendaraan sudah dijual atau sedang digunakan oleh keluarga dan kerabatnya," tukasnya.
Setelah konfirmasi, pelanggar akan diberikan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran serta kode virtual untuk membayar tilang di bank. Selanjutnya, pelanggar diberikan waktu selama tujuh hari lagi untuk membayar denda tilang.
"Jika tidak ada pembayaran akan dilakukan pemblokiran STNK sementara sampai denda tersebut dibayarkan. Selain pembayaran melalui bank, pelanggar juga bisa mengikuti proses sidang di pengadilan," tukasnya. (AGUS/B-7)









