PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dodi Felix Sitepu Pramana terdakwa tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dituntut 15 bulan atau 1 tahun 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki dengan cara melawan hukum, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Maimunah sebagaimana informasi terhimpun, Selasa, 30 Agustus 2022

Dalam dakwaan jaksa, perkara bermula pada 13 Mei 2022, saat Felix keluar belanja di KPD Swalayan di Jalan Temanggung Tilung. Terdakwa melihat sepeda motor Merk Honda Vario dengan kunci kontak yang masih menempel.

Melihat situasi di sekitar aman, terdakwa langsung membawa sepeda motor. Ia menuju ke rumahnya di Jalan Tampung Penyang untuk menyembunyikan. Terdakwa langsung melepas plat motor tersebut.

Felix kemudian merubah warna sepeda motor dengan warna biru menggunakan pilok, menempelkan scotlet atau stiker menyemprot Nopol tersebut dengan warna hitam. Kemudian, terdakwa menempel angka di plat motor tersebut dengan bentuk angka yang terdakwa sesuaikan dengan STNK lain yang terdakwa temukan di Jalan Raya.

--page

Ia kemudian menawarkan untuk menggadaikan sepeda motor curian itu sebesar Rp 650.000. Uang hasil penjualan motor digunakan untuk mencari makanan dan judi game online. (APRIANDO/B-7)