TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Bawaslu Kabupaten Barito Timur masih membuka posko pengaduan bagi ASN, TNI, Polri maupun masyarakat umum yang namanya terdaftar tanpa izin atau dicatut menjadi anggota atau pengurus partai politik atau parpol.

"Posko pengaduan kami buka sejak tanggal 15 Agustus 2022 berdasarkan instruksi Bawaslu RI yang diturunkan melalui Bawaslu Provinsi Kalteng," ungkap Ketua Bawaslu Barito Timur Feryanto Marthen Panggalaha saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa, 29 Agustus 2022.

Dia menjelaskan, maksud dan tujuan posko tersebut untuk menindaklanjuti adanya nama masyarakat baik itu ASN, TNI, Polri masyarakat umum yang dimasukkan oleh parpol ke SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) menjadi anggota parpol tertentu tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Masyarakat yang ingin mengetahui apakah namanya terdaftar di partai tertentu dapat mengecek di link website: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik, kemudian mengetik nama dan NIK sesuai kartu tanda penduduk atau KTP lalu mengklik tombol 'cari'.

Jika ditemukan terdaftar sebagai anggota parpol tanpa sepengetahuan atau seizin yang bersangkutan maka permasalahan tersebut dapat diadukan ke Bawaslu Barito Timur dengan membawa KTP.

--page


"Nanti kami akan memproses di sini dan ada beberapa hal yang perlu diisi dalam formulir oleh pengadu tersebut terutama biodata serta pengaduannya, lalu kami akan meneruskan ke KPU sebagai saran perbaikan," lanjut Fery.

Selanjutnya KPU kabupaten akan membuat daftar pengaduan kemudian disampaikan ke KPU provinsi dan diteruskan ke KPU RI untuk kemudian disampaikan ke parpol terkait agar memperbaiki datanya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan  Penyelesaian Sengketa Bawaslu Barito Timur, Dwi Dharma Putra menambahkan saat ini pemilu 2024 memasuki tahapan verifikasi administrasi. Pada tahapan ini parpol dapat memperbaiki data keanggotaan partai hingga tanggal 3 September 2022.

"Setelah tanggal 3 parpol tidak dapat lagi mengutak-atik data yang ada di SIPOL, sehingga tanggal 4-5 September 2022 KPU akan merekapitulasi siapa saja yang belum memenuhi syarat termasuk keanggotaan yang terdaftar di beberapa parpol sekaligus atau biasa disebut ganda eksternal," terangnya. Pada tahapan ini KPU akan melakukan klarifikasi untuk memastikan yang bersangkutan bergabung di parpol yang mana. (BOLE MALO/B-7)