BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dalam pengawasan terhadap proses verifikasi administrasi keanggotaan Partai Politik (parpol) peserta Pemilu yang dilaksanakan 16 - 28 Agustus 2022, terdapat berbagai kendala yang dialami Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kalteng serta di betnagai Kabupaten/Kota lainnya termasuk Kotawaringin Barat (Kobar).
Ketua Bawaslu Kobar Dorik Rozani, Selasa, 30 Agustus 2022 menyampaikan apa saja kendala yang dialami pihaknya saat melakukan verifikasi tersebut.
"Perlu diketahui berbagai kendala menyebabkan terhambatnya proses pengawasan baik secara melekat maupun pencermatan terhadap Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dalam tahapan verifikasi administrasi yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Kalteng," jelasnya.
Kendala tersebut di antaranya sering terjadinya gangguan server pada SIPOL dengan tampilan layar yang menunjukkan error code 404 dan 502 Bad Gateway.
"Hal ini menunjukkan adanya indikasi pembatasan akses terhadap server SIPOL dan merupakan kendala yang cukup menghambat Bawaslu dalam melakukan pencermatan terhadap SIPOL," jelasnya.
Keterbatasan akses SIPOL pada akun yang dipegang oleh Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota se-Kalteng, menjadi kendala dalam pencermatan serta deteksi kegandaan internal dan eksternal partai politik serta keanggoataan yang tidak memenuhi syarat (TMS).
"Sehingga aksesibilitas terhadap KTP dan KTA partai politik yang semula terbuka atau dapat diakses, kemudian tidak dapat lagi. Hal ini menyebabkan Bawaslu se Provinsi Kalteng tidak dapat melihat dan mengunduh KTP serta KTA partai politik yang menyebabkan terhambatnya proses inventarisir potensi keanggotaan TMS berdasarkan pekerjaan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Karena itulah aksesibiltas terhadap NIK dan tanggal lahir yang sebelumnya ditampilkan, terjadi perubahan tampilan sehingga tidak dapat diakses atau dilihat.
"Sehingga proses pengawasan terhadap dugaan kegandaan dan TMS berdasarkan usia tidak dapat dilakukan. Terjadi perubahan tidak ditampilkannya menu Dashboard pada SIPOL, sehingga Bawaslu tidak dapat melakukan pencermatan kegandaan keanggotaan partai politik," jelasnya.
Menurutnya dalam hal munculnya permasalahan tersebut, sebelumnya Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI pada tanggal 7 Juli 2022 telah meminta KPU agar memberikan akses kepada Bawaslu dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu dan hanya akses terhadap pembacaan dan pencermatan terhadap data SIPOL.
--page
"Hal ini sesuai yang dituangkan dalam surat imbauan Bawaslu RI kepada KPU RI sebagaimana disebutkan di atas, bahwa Bawaslu RI sebelumnya telah menyampaikan surat imbauan kepada KPU Nomor: 258/PM.00/K1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022 pada poin 2 yang menyatakan, memastikan penggunaan SIPOL dapat berfungsi dengan baik. Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalteng berdasarkan hasil pencermatan dan pengawasan SIPOL, telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU kabupaten dan kota di Kalteng," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-11)









