BORNEONEWS, Palangka Raya - Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis Sianida (CN).
Pengungkapan tersebut dilakukan disebuah rumah milik saudari SD (tersangka) Jalan Temanggung Tilung 2 Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.
"Dari rumah itu, kami berhasil menyita sebanyak 27 kaleng sianida. Setiap kaleng berisi 50 Kg atau total 1.350 Kg," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Kaswandi Irwan didampingi Kabidhumas Kombes K. Eko Saputro dalam menggelar press release, Selasa 30 Agustus 2022.
Dia menjelaskan, bahan beracun tersebut, pelaku mendapat kiriman dari luar Kalteng. Sianida ini diperuntukan untuk bahan pemurnian emas bagi para penambang diduga ilegal.
Bisnis bahan berbahaya ini sangat menjanjikan dengan keuntungan cukup lumayan yakni dalam satu kaleng berisi 50 Kg tersebut, pelaku membeli dengan harga sebesar Rp4 juta dan dijual dengan harga Rp5 - 6 juta. Sehingga pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp2 juta setiap kalengnya.
"Bisnis ini dijalankan pelaku sudah ketiga kalinya. Dan pengungkapan ini merupakan salah satu untuk menekan adanya penambangan ilegal," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)









