DINAS Kehutanan Kabupaten Kapuas akan membentuk tim untuk mengecek aktivitas PT Usaha Handalan Perkasa (UHP).
Sebab Dinas Kehutanan Kapuas menerima laporan jika PT UHP diduga melakukan pembalakan hutan.
Jika laporan itu benar, maka PT UHP berarti melakukan pelanggaran berat dan akan mendapat sanksi. Apalagi kabarnya izin PT UHP telah mati per 8 Desember 2015.
“Kami akan tindak tegas jika PT UHP terbukti melakukan pelanggaran,” ancam Kepala Dinas Kehutanan Kapuas, Simpun Jaya, Jumat (22/1/2016).
Simpun mengaku telah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan PT UHP.
“Yang jelas kita tunggu saja hasil kerja tim yang turun ke lapangan. Bila terbukti PT UHP melakukan aktifitas pembalakan hutan berarti perusahaan itu harus siap dengan sanksi yang menantinya,” ucapnya.
Bahas Perizinan
Di sisi lain Komisi II DPRD Kapuas sedang membahas perizinan dan perkebunan bersama dinas kehutanan dan sumber daya alam.
Yang dibahas mengenai perkebunan dengan menggunakan Peraturan Kehutanan Tahun 1995.
“Dimana aturan itu mengatur tekhnis perizinan SPPD, IUP dan perizinan lainnya yang berkaitan,” jelas Ketua Komisi II DPRD Kapuas, Wahyu Dinata.
Dia menjelaskan tata cara penerbitan izin yang dibahas merupakan upaya mempermudah izin terhadap investor yang ingin berinvestasi di Kapuas. Dan sistem pemberian izin saat ini berbeda dengan sebelumnya.
Jika sebelumnya izin sementara diterbitkan HGU menyusul, sehingga sejumlah perusahaan di Kapuas terindikasi masih belum punya HGU.
“Sekarang rencana perizinan yang akan dibahas, pengusaha bisa diberikan izin tetap dengan ketentuannya paling lambat dua tahun kemudian harus menyusul HGU. Jika tidak, maka izin yang sudah diterbitkan akan dicabut lagi.” (Ppost/B-6)


