DINAS Kehutanan Ka­bupaten Kapuas akan membentuk­ tim untuk mengecek ak­tivitas PT Usaha Handalan Per­kasa (UHP).


Sebab Dinas Kehutanan Ka­puas menerima laporan jika PT UHP diduga melakukan pembalakan hutan.


Jika laporan itu benar, ma­ka PT UHP berarti melakukan pelanggaran berat dan akan mendapat sanksi. Apalagi ka­barnya izin PT UHP telah ma­ti per 8 Desember 2015.


“Kami akan tindak tegas ji­ka PT UHP terbukti melaku­kan­ pelanggaran,” ancam Ke­pala Dinas Kehutanan Ka­puas, Simpun Jaya, Jumat (22/1/2016).
Simpun mengaku telah me­ne­rima laporan dari masyara­kat mengenai dugaan pelang­garan yang dilakukan PT UHP.


“Yang jelas kita tunggu saja ha­sil kerja tim yang turun ke lapangan. Bila terbukti PT UHP melakukan aktifitas pem­balakan hutan berarti pe­rusahaan itu harus siap de­ngan sanksi yang menanti­nya­,” ucapnya.

Bahas Perizinan


Di sisi lain Komisi II DPRD Ka­puas sedang membahas per­izinan dan perkebunan ber­sama dinas kehutanan dan sumber daya alam.


Yang dibahas mengenai per­kebunan dengan menggu­nakan Peraturan Kehutanan Ta­hun 1995.


“Dimana aturan itu mengatur tekhnis perizinan SPPD, IUP dan perizinan lainnya yang berkaitan,” jelas Ketua Ko­misi II DPRD Kapuas, Wah­yu Dinata.


Dia menjelaskan tata cara penerbitan izin yang dibahas me­rupakan upaya memper­mu­dah izin terhadap investo­r yang ingin berinvestasi di Kapuas. Dan sistem pemberi­an izin saat ini berbeda deng­an sebelumnya.
Jika sebelumnya izin semen­tara diterbitkan HGU menyusul, sehingga sejumlah peru­sa­haan di Kapuas terindikasi masih belum punya HGU.


“Sekarang rencana perizin­an yang akan dibahas, peng­usaha bisa diberikan izin tetap dengan ketentuannya pa­ling lambat dua tahun ke­mudian harus menyusul HGU. Jika tidak, maka izin yang sudah diterbitkan akan di­cabut lagi.” (Ppost/B-6)