BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok – Kepala DPPKB3A Barito Selatan, Mario menyebutkan pernikahan dini memicu tingginya angka kematian ibu dan bayi. “Untuk pencegahan perkawinan usia dini yakni usia dibawah 19 tahun kita siap melakukan pendampingan secara Psikologis. Karena pernikahan usia dini memicu kematian ibu dan bayi,” kata Mario, Rabu, 31 Agustus 2022.

Ia mengatakan sebelum melaksanakan pernikahan, pihaknya melakukan pendampingan psikologis setelah itu dikeluarkan  surat rekomendasi apakah pasangan calon pengantin siap atau tidaknya mental melakukan pernikahan.

Pihanya telah bekerja sama atau ada MoU dengan Pengadilan Agama  bahwa setiap pengajuan pernikahan anak di bawah usia 19 tahun, maka mereka memberikan surat untuk melakukan pendampingan secara psikologis asesmen oleh tim.

Menurutnya, usia ideal menikah berdasarkan kampanye program Generasi Berencana BKKBN di atas 21 Tahun bagi perempuan dan 25 Tahun bagi lelaki. Karena dari sisi medis, remaja perempuan usia 10-14 Tahun berisiko meninggal saat hamil atau melahirkan 5 kali lebih tinggi dibandingkan dengan perempuan berusia 20-25 Tahun.


"Sementara risiko kematian pada anak yang menikah pada usia 15-19 tahun dua kali lebih tinggi," bebernya. Ia menyampaikan hal ini dilakukan juga sebagai salah satu upaya pencegahan dan penanganan stunting.  

“Kita berharap pasangan usia di bawah umur 19 tahun agar bisa menunda pernikahannya.  Ini semua dilakukan untuk menjaga kesehatan reproduksi pasangan itu sendiri," ucapnya. Ia menambahkan perempuan menikah di usia dini berisiko mengalami masalah kesehatan reproduksi, seperti kanker leher rahim, trauma fisik pada organ intim, dan kehamilan berisiko tinggi-preeklamsia dan bayi prematur serta kematian.

Dari sisi social juga pernikahan dini berdampak buruk pada psikologis remaja karena emosi mereka tak stabil dan cara pikir belum matang. Sekitar 44 persen perempuan yang menikah di usia dini mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan frekuensi tinggi, sisanya mengalami KDRT frekuensi rendah.

--page

Pihaknya sudah beberapa kali melakukan sosialisasi terkait dengan permasalahan ini, salah satunya sosialisasi dan bekerja sama dengan pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk mencegah dan menanggulangi pernikahan dini ini.

"Untuk kedepannya kita sudah membuat konsep bakal bekerja sama dengan seluruh para penghulu yang ada di Kabupaten Barsel ini, bahwa diperkenankan untuk menikahkan anak di bawah usia 19 tahun," ucapnya. (URIUTU DJAPER/B-6)