PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Katingan mengajukan kasasi terhadap vonis bebas Nurodin, terdakwa kasus Korupsi pengadaan bibit sapi di kabupaten Katingan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan, Tandy Mualim melalui Kasi Intelijen Ronald Peroniko mengatakan terhadap putusan bebas Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Katingan tetap menghormati putusan dan telah menentukan sikap untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

"Upaya hukum ini merupakan bentuk untuk mencari kebenaran materiil pada Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai benteng terakhir di peradilan tertinggi," Ujarnya sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulisnya di Palangka Raya, Rabu, 31 Agustus 2022

Ronald Peroniko menerangkan, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Katingan menyusun memori kasasi akan terlebih dahulu mempelajari putusan.

"Saat ini kami masih belum menerima salinan putusan lengkapnya, setelah kita terima akan dipelajari untuk menyusun memori kasasi," pungkasnya. 

--page

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya menjatuhkan vonis bebas kepada Nurodin, terdakwa Korupsi Pengadaan Bibit sapi di kabupaten Katingan.

Majelis hakim, Irfanul Hakim, didampingi hakim anggota Kusmat Tirta Sasmita dan Muji Kartika Rahayu membebaskan terdakwa Norudin dari dakwaan primer dan subsidair tersebut. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan harkat dan martabatnya.

Nurodin merupakan terdakwa korupsi pengadaan bibit sapi untuk empat Kelompok Tani di Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017. Nurodin disebut bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan HP yang saat itu anggota DPRD periode 2014-2019 yang  menimbulkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 387 juta lebih. (APRIANDO/B-5)