BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpustaka) Kabupaten Kapuas mengadakan kegiatan penyusutan arsip pada Rabu, 31 Agustus 2022.
Hal itu dilakukan melalui kegiatan pemusnahan arsip dengan retensi di bawah 10 tahun pada unit Kearsipan Sekretariat Disarpustaka Kabupaten Kapuas dengan cara dicacah menggunakan alat pencacah kertas, bertempat di Aula Disarpustaka Kabupaten Kapuas.
Adapun, pemusnahan arsip tersebut dilakukan langsung oleh Tim Pemusnah Arsip yang dipimpin oleh Sekretaris Disarpustaka Kabupaten Kapuas Ansyari.
Juga disaksikan langsung oleh Kepala Disarpustaka Kabupaten Kapuas Komari, Inspektur Pembantu Wilayah IV Kapuas Fitrayanto Suriadinata, Pengelola Fasilitas Hukum Setda Kapuas Junjung dan Kabid Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan Disarpustaka Kapuas Rupawansyah.
Kepala Disarpustaka Kabupaten Kapuas, Komari mengatakan bahwa pemusnahan arsip dengan retensi di bawah 10 tahun ini dilakukan pertama di lingkungan Disarpustaka Kapuas.
--page
"Dan nantinya akan dilakukan ditiap Perangkat Daerah di lingkungan Kabupaten Kapuas," kata Komari.
Adapun kegiatan penyusutan arsip ini dilakukan berpedoman pada peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip dan Surat Peraturan Bupati Kapuas nomor 28 tahun 2019 serta Surat Bupati Kapuas nomor: 034.35/1166/Disarpustaka/VI/2022 tanggal 30 Juni 2022.
"Kegiatan pemusnahan arsip yang dilakukan ini memiliki yaitu arsip tidak memiliki nilai guna, telah habis masa retensinya dan berketerangan musnah berdasarkan jadwal retensi arsip, tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang dan tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara,” ucapnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)









