BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpustaka) Kabupaten Kapuas melakukan penyusutan arsip melalui kegiatan pemusnahan arsip dengan retensi di bawah 10 tahun dengan cara dicacah menggunakan alat pencacah kertas, bertempat di Aula Disarpustaka setempat, Rabu, 31 Agustus 2022.
Kepala Disarpustaka Kabupaten Kapuas, Komari mengatakan tujuan dari pemusnahan arsip antara lain efisiensi dan efektivitas kerja, serta penyelamatan informasi arsip itu sendiri dari pihak-pihak yang tidak berhak untuk mengetahuinya.
"Untuk prosedur yang dilakukan bahwa pemusnahan arsip ini mengacu pada peraturan Kepala ANRI nomor 25 Tahun 2012 tentang pedoman pemusnahan arsip yang terbagi menjadi 7 tahap," katanya seusai kegiatan.
Tujuh tahap itu yaitu pembentukkan panitia penilai, penyeleksian arsip, pembuatan daftar arsip usul musnah, penilaian arsiap oleh panitia panilai, permintaan persetujuan pemusnahan, penetapan arsip yang akan dimusnahkan dan terakhir pelaksanaan pemusnahan arsip.
“Kita mulai dulu pemusnahan arsip-arsip dengan retensi di bawah 10 tahun di Disarpustaka Kabupaten Kapuas ini," ucapnya.
Dengan adanya kegiatan awal ini, dia berharap bisa berlanjut kepada SOPD-SOPD lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas yang lain terkait dengan pengelola kearsipan dan pemusnahan arsip sesuai dengan jadwal retensi arsip.
--page
Adapun kegiatan penyusutan arsip ini dilakukan berpedoman pada peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip dan Surat Peraturan Bupati Kapuas Nomor 28 Tahun 2019 serta Surat Bupati Kapuas nomor: 034.35/1166/Disarpustaka/VI/2022. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)









