BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pemerintah Desa Tewah Pupuh Kecamatan Benua Lima menerima kunjungan monitoring dan evaluasi atau monev dari Kejaksaan Negeri Barito Timur yang dipimpin Kasi Datun Janang Mula Andri, Rabu, 31 Agustus 2022.
Dalam kunjungan tersebut, Tim Kejaksaan Negeri Barito Timur mengecek pembangunan fisik yang menggunakan anggaran dana desa atau DD tahap 2 tahun 2022. Yakni portal jalan penghubung Desa Tewah Pupuh dan Desa Gumpa, kemudian jalan usaha tani di RT 06 yang berbatasan dengan wilayah Provinsi Kalimantan Selatan sepanjang 26 meter.
Kepala Desa Tewah Pupuh Ardianto menjelaskan, kunjungan monev tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Pemdes Tewah Pupuh dengan Kejaksaan Negeri Barito Timur tentang pendampingan hukum dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari ADD maupun DD.
Dalam hal ini, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Barito Timur dapat memberikan pendapat-pendapat hukum untuk pencegahan penyalahgunaan DD maupun ADD.
"Jadi nota kesepahaman yang buat bertujuan untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari akibat ketidaktahuan kami sebagai pemerintah desa dalam pengelolaan anggaran," ungkapnya.
--page
Menurut Ardianto, dalam pengelolaan anggaran di desa pihaknya terus berkoordinasi secara intens dengan Kejaksaan Negeri Barito Timur untuk meminta bimbingan.
"Jadi kami selalu proaktif berkonsultasi ke kejaksaan jika menghadapi persoalan di desa," tandasnya.
Kunjungan monev dari Kejaksaan Negeri Barito Timur juga dihadiri oleh Ketua BPD Tewah Pupuh dan Babinsa TNI. (BOLE MALO/B-7)









