BORNEONEWS, Palangka Raya - Perkara pembunuhan Terhadap bos Toko vape, Sarwani mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu 31 Agustus 2022
Yanto, Aditya Dwi Trisna , Murdani, Muhamad Amin Yadi, Muhammad Taupik Rahman, dan Sutrisno duduk sebagai pesakitan di kursi terdakwa.
Pada sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Achmad Peten Sili dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Purwoko dan Yayu Dewiati.
Dalam dakwaan perkara terdakwa Yanto Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa terdakwa melakukan penembakan Kepada korban Sarwani menggunakan Senapan Angin Jenis PCP pada 5 Maret 2022, bertempat di Jalan dr. Murjani (Toko Vape Joe), Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
"Terdakwa Yanto langsung menembak korban dengan jarak kurang lebih satu meter menggunakan senjata senapan angin jenis PCP," Ucap Yayu Dewiati saat membacakan dakwaannya pada sidang yang digelar secara virtual
Perkara bermula pada Jumat 4 Maret 2022 Terdakwa Yanto menghubungi Udin dengan mengatakan "kita esok ke tempat toko Anang, jika besok Anang tidak bayar kita gawi“ dan dijawab Udin “iya”. 5 Maret 2022, Yanto pergi ke daerah Puntun untuk mengambil sebuah Senapan Angin. Ia kemudian bertemu dengan Aditya Dwi Trisna dan menyuruhnya membawa tas hitam telah disiapkan/dimasukkan 3 bilah senjata Tajam oleh Terdakwa.
Pada saat pulang terdakwa bertemu dengan dengan saksi Murdani lalu Terdakwa berkata “bawai bubuhannya kita ke toko”. Terdakwa Yanto menyiapkan sebuah Mobil Merk Honda Brio warna Orange Muda, Ia memasukkan senjata senapan Angin jenis PCP di kursi depan. Tidak lama berselang datang Aditya Dwi Trisna ikut ke dalam mobil menuju Toko Vape Joe tempat Korban Sarwani.
Saat sampai di Toko Vape Joe Terdakwa Yanto mengambil senjata senapan angin jenis PCP dan keluar dari mobil, ia menuju ke toko milik kakaknya yang bersebelahan dengan Toko Vape Joe. Amat Cinguy dan Upik sudah terlebih dahulu datang ke toko Vape Joe untuk mengawasi keadaan.
Terdakwa naik ke atas roof top lalu menyeberang ke Toko Vape Joe dan Terdakwa turun kelantai bawah. saat tiba dilantai dua, Yanto melihat Korban Sarwani lalu
menembak ke arah samping korban. Yanto memukul kepala bagian belakang dengan tangannya menggunakan popor senapan Angin.
“kaya apa nang adakah duitnya ?” dijawab korban Sarwani “nich lagi nunggu pinjaman cair, kalau kada nunggu aku bejual emas mamakku" lalu Terdakwa bilang “Jika kaya itu kam bepandir aja ama mamakku supaya masalahnya selesai” lalu dijawab Sarwani “aku ada janji ama orang, kena dulu lah” sembari mencoba menghubungi seseorang menggunakan handphone. Terdakwa berkata “keramput aja ikam” sambil terdakwa merampas handphone yang digunakan korban Sarwani yang kemudian disimpan oleh bagong.
--page
Tidak berselang lama, Terdakwa kembali memukul korban Sarwani sekali ke arah mulut menggunakan popor senjata senapan angin dan langsung menembak Sarwani ke Arah dada menggunakan senjata Senapan Angin Jenis PCP. Korban tersender ke Etalase sembari memegangi dadanya dan terjatuh dengan kepala membentur lantai.
Terdakwa Yanto menyuruh Bagong, Murdani, Amat Cinguy dan Saiful Rahman membawa korban Sarwani ke dalam mobil Brio. Terdakwa mengemudikan mobil, melewati Jalan Sethadji korban Sarwani muntah darah sebanyak 2 kali.
Setelah berkumpul di Lamtoro Gung para terdakwa berangkat menuju Jalan Karanggan. mereka sempat memutar-mutar jalan terlebih dahulu, lalu menuju ke Jalan Bukit Pinang I Kota Palangka Raya,
Udin, Aditya Dwi Trisna Mumur mengeluarkan korban Sarwani dari dalam mobil. Korban diseret kemudian ditinggalkan dalam Hutan.
Di dalam pantauan lapangan, ruang sidang dipenuhi dengan keluarga korban Sarwani yang ingin melihat jalannya persidangan. (APRIANDO/B-11)









