Sekelompok warga Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan mendesak perusahaan besar swasta (PBS) kelapa sawit untuk membeberkan data penerima ganti rugi pada lahan yang rencananya digunakan untuk perkebunan kelapa sawit.


“Karena tidak adanya keterbukaan akhirnya terjadilah sengketa,” kata Maryanto yang bertindak sebagai perwakilan warga saat proses mediasi di Kantor Camat Seruyan Hilir Timur, Jumat (22/1/2016).


Saat ini, kata dia, ada sekelompok warga yang pernah berusaha di atas tanah dengan luas 900 hektare di Desa Sungai Bakau, Kecamatan Seruyan Hilir Timur tidak pernah menerima ganti rugi lahan dari pihak perusahaan.

“Sementara, berdasarkan informasi Kepala Desa Sungai Bakau, bahwa perusahaan sudah mengeluarkan ganti rugi atas lahan tersebut,” katanya.


Warga tersebut mempunyai dasar sebagai penerima ganti rugi dari perusahaan dibuktikan dengan keterangan saksi serta surat keterangan pemanfaatan kawasan berupa kegiatan pengambilan getah pantung oleh Kepala Desa Pematang Limau pada 1985.


“Dulu kawasan itu masuk Desa Pematang Limau tapi kini masuk Desa Sungai Bakau, jadi para ahli waris menuntut hak jasa atas lahan tersebut,” katanya.


Ia menegaskan, data ganti lahan itu penting untuk mengetahui warga yang sudah penerima ganti rugi lahan serta posisi lahan yang sudah diganti rugi oleh perusahaan.


“Jadi data itu untuk memperjelas dan mempertegas, kalau memang ada ganti rugi, apa benar ganti rugi untuk lahan yang sudah lama dimanfaatkan warga tersebut,” katanya.


Camat Seruyan Hilir Timur Nomo Koeswoyo mengarahkan warga berkoordinasi dengan pihak aparat Desa Sungai Bakau untuk menyelesaikan masalah lahan tersebut, karena ganti rugi lahan dari perusahaan berawal dari proses di tingkat desa.

“Silakan berkoordinasi dengan pihak Desa Sungai Bakau, karena sebelum ganti rugi ada proses pendataan dari tim desa,” katanya. (ANT/B-8)