BORNEONEWS, Palangka Raya - Lailatul Jannah Riyani Penasehat Hukum terdakwa Yanto dalam perkara pembunuhan Bos Vave Joe mengaku tidak mengajukan keberatan kepada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
"Kita tidak mengajukan Keberatan dan langsung kepada pembuktian oleh Jaksa. Kita lihat nanti fakta-fakta sebenarnya dalam persidangan," Ujarnya, Kamis, 1 September 2022
Wanita berparas cantik ini mengungkapkan dengan dilanjutkannya persidangan ke pembuktian Jaksa akan menghadirkan saksi-saksi yang memberatkan terdakwa.
Namun, lanjutnya, pihaknya saat ini masih belum ada rencana untuk menghadirkan saksi meringankan karena melihat dari Fakta-fakta persidangan di pembuktian oleh JPU. “Nanti kita lihat dari klien saya nanti gimana,” tutupnya
Diketahui, perkara pembunuhan terhadap Bos Vave Joe , dengan korban Sarwani, di Jalan dr. Murjani (Toko Vape Joe), Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya sudah mulai disidangkan di meja hijau Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Rabu 31 Agustus 2022 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa. (APRIANDO/B-11)









