PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dody Felix Pramana Sitepu terdakwa tindak pidana pencurian motor di sebuah kos jalan Uria Mapas Kota Palangka Raya terancam 1 tahun 6 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana," Ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana informasi terhimpun, Kamis, 1 September 2022

Perkara bermula pada 14 Mei 2022, Felix Nongkrong di depan sebuah gudang Jasa Pengiriman barang di Jalan Jati. Ia kemudian menghubungi temannya Alan (DPO) untuk minta diantar pulang.

Saat melewati Jalan Uria Mapas, ia melihat sebuah motor Merek Honda CRF sedang parkir di depan kos-kosan. Ia meminta Alan Untuk berhenti, kemudian Felix mendorong motor yang tidak terkunci.

Alan betugas mengawasi keadaan sekitar, Keduanya mendorong sepeda motor yang diambil tersebut menggunakan kaki dan Terdakwa yang menaikinya.

--page

Akibat dari perbuatan keduanya korban mengalami kerugian Rp 36 Juta. Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian. (APRIANDO/B-5)