PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sejak Januari - Agustus 2022 ada ratusan perkara perceraian telah diputus oleh Pengadilan Agama Pangkalan Bun dan mayoritas penyebabnya adalah masalah ekonomi.

Panitera Frislyasi mengatakan sejak Jajuari sampai Agustus 2022 ada sekitar 551 gugatan cerai yang masuk di Pengadilan Agama Pangkalan Bun, dan sebagaian besar sudah putus.

"Untuk jumlah perkara yang putus itu sudah lebih dari separo dari gugatan yang masuk. Jadi 300 lebih, dan hanya ada 18 yang berhasil dimediasi atau cabut gugatan," ujarnya saat dikonfirmasi Borneonews di ruang kerjanya, Kamis, 1 September 2022.

Sebagian besar penyebab terjadinya perceraian adalah masalah ekonomi, sehingga terjadi pertengkaran yang terus menerus. Masalah ekonomi ini meningkat dampak pandemi Covid-19.

"Ekonomi itu mempengaruhi besar perceraian, dan untuk perselingkuhan tidak terlalu mendominasi namun ada," ungkapnya.

Ia menambahkan pemohon gugatan Cerai sebagian besar itu merupakan warga dalam Kota Pangkalan Bun.

"Kebanyakan yang Cerai itu orang Pangkalan Bun, kalau dari desa itu tidak terlalu banyak," sebutnya. (DANANG/B-6)