PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Mantan Sekretaris Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, periode tahun 2016-2019 insial SK divonis tiga tahun penjara, oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya.

Kajari Kobar Makrun melalui Kasi Pidsus Yushar mengatakan putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu 4 tahun penjara.

"Selain divonis penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 100 juta rupiah, dengan subsidiair 4 (empat) bulan kurungan penjara," ujarnya, Kamis, 1 September 2022.

Lanjutnya, apapun putusan yang diberikan tentunya JPU sudah melakukan upaya sesuai dengan perbuatannya, dengan semua barang bukti juga sudah disampaikan, termasuk dengan BAP yang disampaikan pada saat pemeriksaan.

Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.948.562.537. Dan denda ini juga diberikan waktu selama satu bulan lamanya untuk segera dibayarkan.

Bila nantinya terdakwa tidak membayar uang pengganti, paling lama sesudah memperoleh kekuatan hukum tetap tentunya akan diberikan hukuman tambahan.

"Kalau tidak bisa membayar harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Harta benda yang dibayarkan nantinya juga akan dihitung,"katanya.

--page

Apabila harga benda milik terdakwa tidak dapat menutupi ganti rugi negara, tentunya akan mendapatkan hukuman tambahan. Putusan tersebut adalah diganti dengan pidana penjara selama satu tahun Penjara.

Atas hasil putusan yang diberikan ini, terdakwa sendiri mengaku pikir-pikir terlebih dahulu melalui penasehatnya. Dan Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan terima. Hakim memberikan  waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap.

"Kami juga akan menunggu jawaban dari terdakwa, apabila tidak memberikan jawaban maka akan dianggap menerima putusan," pungkasnya. (DANANG/B-6)