BORNEONEWS, Palangka Raya - Polda Kalteng dan jajaran berhasil menyita narkotika jenis sabu lebih 6,9 Kg dalam kurun waktu Juli - Agustus 2022 dengan jumlah tersangka 117 orang.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Nono Wardoyo didampingi Kabidhumas Kombes K. Eko Saputro ketika menggelar press release, Kamis 1 September 2022.
Selain sabu, Polda Kalteng dan jajaran juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 96,23 gram ganja dan obat terlarang jenis Karisoprodol sebanyak 1.685 butir.
Barang haram tersebut masuk ke wilayah Kalimantan Tengah melalui 3 jalur yakni darat, air dan udara.
"Jalur darat, dari Kalimantan Barat melalui Kabupaten Lamandau dan Dari Kalimantan Selatan melalui Kapuas dan barito Timur. Dan jalur air dari Jawa atau Sumatera melalui pelabuhan Sampit-Kotawaringin Timur dan Pelabuhan Kumai-Kotawaringin Barat. Sedangkan jalur Udara dari Jakarta dan atau Surabaya melalui Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya dan Bandara H. Asan, Sampit," tandasnya.
Nono menyebut modus operandi para pelaku maupun pengedar narkoba dengan cara jaringan terputus yakni mengunakan beberapa kurir yang tidak saling kenal.
--page
"Untuk mengelabui petugas, para pelaku juga mengemas narkoba seperti jenis sabu dalam kemasan teh atau kaleng pakan burung," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)









