BORNEONEWS, Palangka Raya - Said Husin, mantan Plt Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara yang juga terdakwa korupsi dalam perkara dana hibah Pilkada 2008 tidak hadir di persidangan pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis 1 September 2022
Ketidakhadiran terdakwa dalam persidangan yang kedua kalinya membuat majelis hakim yang diketuai Achmad Peten Sili mempertanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Sukamara.
"Ada tidak upaya dalam mencari, masa hanya mantan Plt Sekretaris KPU bisa hilang dan tidak bisa ditangkap. Pernah tidak berkoordinasi dengan kepolisian dalam mencari keberadaan terdakwa," ujar majelis hakim mempertanyakan
"Hanya koordinasi dengan kejaksaan tinggi," ujar JPU menjawab pertanyaan majelis hakim dengan suara yang tidak terdengar jelas pada sidang secara virtual
Setelah berkoordinasi dengan hakim anggota, ketua majelis hakim Achmad Peten Sili mengatakan karena tidak jelasnya surat permohonan daftar pencarian orang (DPO) tanpa nomor dan tanda tangan dan dari jawaban Jaksa bahwa status DPO sedang berproses.
"Maka majelis menunda sidang ini dan akan menjatuhkan putusan sela apakah sidang ini bisa dilanjutkan atau tidak," ucap majelis hakim sembari mengetuk palu menandakan ditutupnya persidangan.
Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra mengungkapkan perkara atas nama Said Husin, mantan Plt Sekretaris KPU Sukamara disidangkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya secara In Absentia atau tanpa kehadiran terdakwa di persidangan.
"Berdasarkan permintaan dari Penuntut Umum kejaksaan Negeri Sukamara meminta pemeriksaan terhadap Perkara Said Husin ini secara in absentia," Ujarnya.
Dodik menerangkan penetapan status DPO dari Said Husin itu saat ini sedang berproses. "Terkait dengan Status DPO sampai sekarang masih berproses," ujarnya singkat
--page
Berdasarkan Informasi yang dihimpun, sidang Said Husin sudah kedua kalinya ditunda oleh majelis hakim karena ketidakhadiran dalam persidangan.
Dalam perkara Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk tersebut Said Husin terseret pusaran dugaan korupsi bersama Ahmad Syaikhu selaku mantan Bendahara KPU dan Baslinda Dasanita selaku mantan Ketua KPU Sukamara periode 2003 - 2013.
Saat ini Baslinda masih melakukan perlawanan upaya hukum kasasi ke MA. Akibat dari perbuatan tersebut menimbulkan Kerugian keuangan negara atau perekonomian negara Rp1 379.925.670.00. (APRIANDO/B-6)









