SEJUMLAH warga me­nun­tut ganti rugi atas la­­han yang berlokasi di eks transmigrasi SP3, Desa Bereng Balawan, Ke­camatan Manuhing, Kabupa­ten Gunung Mas (Gumas).


Permintaan ganti rugi mun­cul lantaran lahan yang ber­status milik masyarakat ter­sebut telah digarap oleh pe­rusahan perkebunan kela­pa sawit PT Berkala Maju Ber­sama (BMB).


“Kami menuntut ganti rugi la­han yang digusur oleh peru­sa­h­an PT BMB, yang sampai se­karang belum ada penyele­sain­nya dengan pihak-pihak yang bersangkutan,” ungkap per­wakilan warga, Yudiun Pi­ter, 57, setelah mengikuti Ra­pat Mediasi Penyelesaian Sengketa Lahan di ruang ra­­pat lantai I, kantor Setda Gu­­mas, Jumat (22/1/2016).


Menurut Yudian Piter, da­lam menyelesaikan sengke­ta lahan dengan PT BMB, pi­haknya telah melakukan ber­bagai cara sesuai ketentu­an perusahan.

Namun, tuntut­an warga belum juga terselesai­kan. Oleh sebab itu, warga me­­minta Pemkab Gumas tu­rut membantu menyelesai­kan masalah tersebut.


“Aturan mereka (perusahan) sudah kita ikuti, namun sampai saat ini belum ada tang­gapan,” akunya.


Ia menyebutkan, lahan yang dituntut ganti rugi oleh war­ga seluas 60 hektare. La­han itu milik 29 kepala ke­luarga. Setiap warga yang me­nuntut ganti rugi memili­ki sertifikat hak milik.


“Kita tidak tahu maksud pem­bukaan lahan untuk ke­bun kemitraan atau kebun in­ti. Karena kita pemegang ser­tifikat tidak ada mereka kon­firmasi terkait kegunaan pem­bukaan lahan itu. Langsung digusur, langsung mere­ka tanam tanpa izin kita,” ung­kap dia.


Sementara itu, Wakil Bupa­ti Gumas Rony Karlos yang me­mimpin rapat, menya­ta­kan bahwa pihaknya segera mem­bentuk tim untuk menye­le­saikan persoalan tersebut. De­ngan harapan, per­­masalah­an segera tuntas se­­hingga tidak menimbulkan per­soalan yang tidak dikehen­da­­ki di kemudian hari.


“Dalam satu pekan tim pe­nye­lesaian sangketa harus su­dah terbentuk. Sehingga bi­sa mulai bekerja setelah pe­milihan gubernur dan wa­kil gubernur Kalteng,” ujar Rony.


Ia menyebutkan, tim nan­ti­nya melibatkan Badan Per­ta­na­han Nasional (BPN), Disos­na­kertrans, Dinas Pertanian dan Perkebunan, serta dinas ter­kait lainnya. Selain itu ju­ga melibatkan pihak yang ber­sengketa. (B-3)