SEJUMLAH warga menuntut ganti rugi atas lahan yang berlokasi di eks transmigrasi SP3, Desa Bereng Balawan, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
Permintaan ganti rugi muncul lantaran lahan yang berstatus milik masyarakat tersebut telah digarap oleh perusahan perkebunan kelapa sawit PT Berkala Maju Bersama (BMB).
“Kami menuntut ganti rugi lahan yang digusur oleh perusahan PT BMB, yang sampai sekarang belum ada penyelesainnya dengan pihak-pihak yang bersangkutan,” ungkap perwakilan warga, Yudiun Piter, 57, setelah mengikuti Rapat Mediasi Penyelesaian Sengketa Lahan di ruang rapat lantai I, kantor Setda Gumas, Jumat (22/1/2016).
Menurut Yudian Piter, dalam menyelesaikan sengketa lahan dengan PT BMB, pihaknya telah melakukan berbagai cara sesuai ketentuan perusahan.
Namun, tuntutan warga belum juga terselesaikan. Oleh sebab itu, warga meminta Pemkab Gumas turut membantu menyelesaikan masalah tersebut.
“Aturan mereka (perusahan) sudah kita ikuti, namun sampai saat ini belum ada tanggapan,” akunya.
Ia menyebutkan, lahan yang dituntut ganti rugi oleh warga seluas 60 hektare. Lahan itu milik 29 kepala keluarga. Setiap warga yang menuntut ganti rugi memiliki sertifikat hak milik.
“Kita tidak tahu maksud pembukaan lahan untuk kebun kemitraan atau kebun inti. Karena kita pemegang sertifikat tidak ada mereka konfirmasi terkait kegunaan pembukaan lahan itu. Langsung digusur, langsung mereka tanam tanpa izin kita,” ungkap dia.
Sementara itu, Wakil Bupati Gumas Rony Karlos yang memimpin rapat, menyatakan bahwa pihaknya segera membentuk tim untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Dengan harapan, permasalahan segera tuntas sehingga tidak menimbulkan persoalan yang tidak dikehendaki di kemudian hari.
“Dalam satu pekan tim penyelesaian sangketa harus sudah terbentuk. Sehingga bisa mulai bekerja setelah pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalteng,” ujar Rony.
Ia menyebutkan, tim nantinya melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Disosnakertrans, Dinas Pertanian dan Perkebunan, serta dinas terkait lainnya. Selain itu juga melibatkan pihak yang bersengketa. (B-3)


