BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo mengungkapkan beberapa fakta dalam persidangan Terdakwa Poltak Josef Novianto Vito Siagian dan Bella Cicilia yang berkesesuaian dengan dakwaan yakni benar sistem yang digunakan merekrut anggota lain dan mendapatkan keuntungan.
"Bahwa benar sistem yang dijalankan oleh Bella Cicilia dan Vito Siagian ini adalah sistem yang merekrut anggota lain yang mendapat keuntungan 10 Persen," ungkapnya, Jumat, 2 September 2022
Dwi menerangkan kedua terdakwa tidak mempunyai produk. karena berdasarkan perkataan para saksi uang tersebut diinvestasikan ke Crypto, namun tidak ada bukti yang mendasari perkataan tersebut.
Selain itu, lanjutnya, ada paket -paket yang dipilih oleh korban investasi sesuai dengan keuntungan dan rata-rata korban memang mendapat profit, namun diketahui itu merupakan uang para korban sendiri.
"Kemudian ada platfrom lain yaitu bitcoin yang katanya keuntungan besar, namun saat dicoba untuk membeli bitcoin yang sesungguhnya itu keuntungan kecil sekali," bebernya
Dalam persidangan juga terungkap terdakwa Vito Siagian dan Bella Cicilia mengatakan kepada para anggotanya bahwa investasi tersebut mempunyai izin dan aman, dengan menyertakan bukti foto Vito di grup dengan latar belakang Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
"Dalam dakwaan bersesuaian dimana sistem yang digunakan yaitu sistem Piramida atau dia tidak ada izin atau penipuan," kata pria yang akrab disapa Dwi tersebut.
Para korban akan menjadi anggota sejak mentransfer uang. Usai mentransfer para korban akan dikirimkan balasan berupa email di dalam aplikasi sesuai dengan paket yang dipilih serta akan mendapatkan keuntungan.
--page
Profit 10 persen persen akan masuk otomatis ketika salah satu anggota yang sudah bergabung mengajak anggota lainnya dengan memasukkan kode link Refeal sehingga anggota yang mengajak tersebut mendapat keuntungan.
"Namun pada kenyataannya aplikasi tersebut bermasalah dan tidak bisa menarik. Sistem perdagangannya yang juga melanggar hukum," pungkasnya
Diketahui, pasangan suami istri (pasutri) Poltak Josef Novianto Vito Siagian alias Vito dan Bella Cicilia duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Palangka Raya, keduanya terjerat dalam perkara dugaan investasi bodong crypto currency atau mata uang digital. (APRIAND/B-6)









