PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Habibi terdakwa tindak pidana percobaan pencurian dengan cara menjambret tas korbannya di Jalan Sethadji terancam 12 bulan penjara.

"Terdakwa tmelakukan tindak pidana percobaan Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana diatur dan diancam pidana yakni Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHPidana jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana," Ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liliwatie sebagaimana informasi terhimpun, Jumat, 2 September 2022

Perkara Bermula pada Minggu 15 Mei 2022 Korban pulang Beribadah di di Jalan Junjung Buih III menuju Jalan Talio Kelurahan Tanjung Pinang.

Usai mengisi bensin motor korban tiba-tiba dipepet oleh terdakwa Habibi di Jalan Adonis Sama, terdakwa merampas tas milik korban hingga talinya terputus.

Namun, Terdakwa kehilangan keseimbangan lalu sepeda motor yang di kendarai oleng dan jatuh, isi tas yang dirampasnya pun berhamburan di tanah.

--page

Korban bangun dan menahan baju terdakwa sembari berteriak maling, hingga akhirnya warga berdatangan dan mengamankan terdakwa. (APRIANDO/B-5)