BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang laki-laki berinisial S (62) diamankan ke Polres Kotawaringin Barat (Kobar) atas dugaan penimbunan BBM jenis solar dengan barang bukti 3 ribu liter. Pengungkapan ini sebagai wujud tindakan tegas terhadap pelaku penyelewengan BBM bersubsidi.
Dalam Jumpa pers, Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menyampaikan, tersangka yang tinggal di sebuah desa Kecamatan Pangkalan Lada, kedapatan menyimpan ribuan liter solar subsidi yang dibeli dari pelangsir.
"Jadi, dia membeli Solar Subsidi dari pelangsir yang selanjutnya dijual kembali kepada pengecer," ujarnya, Jumat, 2 September 2022.
Kapolres menjelaskan, adapun modus operandinya, tersangka membeli BBM jenis Solar Subsidi dari pengetap atau pelangsir, kemudian disimpan dalam drum dan ada juga yang dimasukkan ke galon untuk dijual kembali dengan jumlah total tersebut.
"Tersangka membeli BBM jenis Solar Subsidi dengan harga Rp 3.000.000 per drum yang isinya 200 liter. Kemudian dalam menjualnya dibuat per galon isi 20 liter, dengan harga Rp 300 ribu. Jadi, tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp 250 ribu," tuturnya.
--page
Dia melanjutkan, penjualan BBM jenis Solar Subsidi yang dilakukan tersangka sudah berlangsung sejak tahun 2016 hingga sekarang. Bahwa tersangka menjual BBM jenis Solar Subsidi tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Adapun pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada bagian keempat paragrap 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 yaitu merubah ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Setiap orang dilarang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah diancam pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," pungkasnya. (DANANG/B-7)









