PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 2 tahun 3 bulan kepada Budi, terdakwa perkara penggelapan.

"Divonis 2 tahun dan 3 bulan penjara," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo saat dikonfirmasi, Jumat, 2 September 2022

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 2 tahun.

Budi, terdakwa tindak pidana penggelapan. Ia didakwa mengaku sebagai dosen bidang lingkungan yang menjanjikan dapat mengurus izin pembuatan Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Zirkonia.

Dalam dakwaan jaksa, perkara berawal saat korban, Direktur PT Zirkonia, Han Hak Kyu menghubungi PNS di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah pada akhir tahun 2019.

--page

Korban hendak berkonsultasi pembuatan perizinan AMDAL untuk PT Zirkonia. Vent memberikan nomor telepon Budi kepada korban dengan maksud siapa tahu dapat membantu pembuatan izin AMDAL. Vent mengenal Budi yang beberapa kali menjadi konsultan perusahaan dan menyampaikan paparannya di Dinas ESDM Kalteng.

Korban menghubungi terdakwa lewat telepon di awal tahun 2020 yang saat itu kebetulan terdakwa sedang tidak mempunyai pekerjaan dan sedang membutuhkan banyak biaya. Sehingga, terdakwa menyepakati untuk bertemu dengan korban di lobby hotel di Jakarta Pusat.

Han Hak Kyu menyampaikan maksud bertemu dengan meminta terdakwa membantu mengurus agar izin usaha pertambangan dan AMDAL PT Zirkonia bisa terbit. Terdakwa memperkenalkan diri bahwa ia adalah seorang dosen di universitas yang mengajar di bidang lingkungan dan juga menyampaikan bahwa terdakwa mempunyai keahlian dalam penyusunan perijinan AMDAL, berdasarkan sertifikat pelatihan auditor lingkungan yang dikeluarkan oleh Institut Teknologi Yogyakarta tertanggal 18 Oktober 2017.

Korban percaya dan tertarik atas perkataan terdakwa tersebut, dan meminta terdakwa mengurus agar Izin AMDAL PT Zirkonia terbit. Setelah itu, keduanya berkomunikasi lewat WhatsApp dan email.

Lalu, agar lebih meyakinkan saksi Han Hak Kyu, terdakwa membuat perjanjian kerja sama dengan dalam bentuk tertulis tertanggal 10 Agustus 2020 yang isinya tertuang bahwa pembuatan perizinan AMDAL PT Zirkonia adalah selama 90 hari, sekaligus terdakwa juga meyakinkan bahwa biaya pembuatan perizinan AMDAL sebesar Rp300.000.000.

Terdakwa mengetahui jika biaya pembuatan perizinan AMDAL adalah berkisar Rp 400 juta sampai dengan Rp 500 juta. Terdakwa menyampaikan kepada saksi Han Hak Kyu bahwa biaya tersebut bisa dilakukan pembayaran kepada terdakwa dalam 4 tahap.

Budi mengirimkan tagihan pembayaran tahap pertama pada 10 Agustus 2020 kepada korban. Esok harinya, korban mengirimkan uang sebesar Rp150 juta melalui transfer Bank Maybank ke rekening Budi.

Korban kemudian pulang ke Korea, sehingga memberi kuasa kepada Muhammad Reza untuk berkomunikasi dengan Budi. Namun, tidak ada kelanjutan atau perkembangan mengenai perizinan AMDAL tersebut, hingga batas waktu yang ditentukan, sehingga pihak PT Zirkonia curiga. Korban kemudian mengadukan kejadian itu pada pihak kepolisian. (APRIANDO/B-7)