PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan persetujuan penggunaan Vaksin Covovax sebagai booster homolog untuk masyarakat usia 18 tahun keatas. Dengan demikian jenis vaksin Covid-19 untuk booster kian bervariasi.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan booster homolog artinya, pemberian vaksinasi dosis ketiga atau booster menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksinasi primer yakni dosis satu dan dosis kedua.

“Sesuai persetujuan BPOM, jika sebelumnya masyarakat menerima vaksin Covovax sebagai vaksin primer bisa menerima vaksin yang sama untuk booster dengan dosis penuh (0,5 mililiter)," ungkapnya.

Namun ia tetap menegaskan penggunaan vaksin untuk booster ini juga disesuaikan dengan ketersediaan vaksin masing-masing daerah.

Untuk menjaga kekebalan komunal, masyarakat diajak untuk segera melengkapi dosis vaksinasi, agar semakin terlindungi dari paparan Covid-19.

“Tentunya, juga harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih dan sehat sebagai proteksi lengkap terhadap penyakit,” pungkasnya.

--page

Berdasarkan data yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng, Jumat 2 September 2022, kasus konfirmasi Covid-19 bertambah 32 kasus.

Penambahan tersebut diantaranya Palangka Raya 16 kasus, Barito Selatan enam kasus, Murung Raya empat kasus, Gunung Mas tiga kasus, Barito Timur dua kasus, dan Kapuas satu kasus. (HERMAWAN DP/B-11)