BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil membongkar praktek prostitusi online di wilayah Pangkalan Bun, dan berhasil mengamankan dua orang wanita sebagai mucikari dengan insial WS dan ISP.
Disampaikan oleh Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, kedua tersangka ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Kobar di Hotel Avilla Jalan Diponegoro Kelurahan Sidorejo, Pangkalan Bun pada Selasa 30 Agustus 2022, sekitar pukul 23.30 WIB.
Jadi perannya kedua tersangka dalam kasus tersebut yaitu, WS meminta tersangka ISP agar segera mencarikan perempuan yang bisa open BO (Booking Order), atau bisa menemani berhubungan badan untuk pelangganya.
Lalu tersangka ISP pun menawarkan tiga orang perempuan berikut fotonya kepada WS. Dari ketiga orang yang ditawarkan ternyata yang bersedia hanya satu korban berinisial RF.
Kepada kedua tersangka diancam Pasal 2 Ayat 1 (1) UU RI tahun 2007 atau Pasal 296 KUH Pidana, yatu pidana perdagangan orang, atau human trafficking dengan ancaman hukuman paling sedikit 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (DANANG/B-5)









