BORNEONEWS, Palangka Raya - Sengketa tanah dan rumah yang terletak di Jalan G Obos VII No 11 RT 007, Kelurahan Menteng, kini telah mendapatkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Dalam salinan putusan resmi perkara Nomor 1605 k/pdt/ 2022 berbunyi menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi Gina Mariana, Agus Leonardo, Endika ,Yane Lewi Mahad.
"Menghukum para pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat Kasasi sejumlah Rp 500 Ribu," bunyi salinan putusan sebagaimana dikutip pada Sabtu, 3 September 2022
Putusan tersebut di ucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada 16 Juni 2022 oleh Dr. H. Hamdi Hakim Agung yang ditetapkan oleh MA sebagai ketua majelis didampingi Hakim Anggota Dr Ibrahim dan Dr. H. Haswandi.
Diketahui, pada pengadilan tingkat pertama dalam perkara perdata no 207/pdt.G/2020/PN.Plk yang diajukan pada 9 November 2020 majelis hakim menolak gugatan dari para penggugat terhadap aset tanah dan rumah yang terletak di Jalan G Obos VII No 11 RT 007, Kelurahan Menteng.
--page
Sedangkan pada tingkat banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya No 207/pdt G/2020/PN PLK tanggal 14 Juli yang dimohonkan banding.
Dalam perkara perdata no 207/pdt.G/2020/PN.Plk yang diajukan pada 9 November 2020 ini ada 5 penggugat yakni Gina Mariana, Agus, Leonard, Endika, dan Yane Lewi Mahad. Mereka semua adalah anak dari almarhum Sihan T Rasad, sedangkan Kalawa Sinta juga istri Sihan T Rasad. (APRIANDO/B-5)









