Sebanyak 22perkara sengketa Pilkada serentak 2015 dinyatakan tidak diterima oleh MahkamahKonstitusi (MK) melalui putusan Mahkamah yang diputus di Gedung MahkamahKonstitusi pada Jumat (22/1). Salah satu yang ditolak MK adalah gugatan pasangan  Rudini-Supriadi dari Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

"Iya, perkara-perkara itu tidak dapat diterima oleh Mahkamah," ujarJuru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, ketika dihubungi di Jakarta,Sabtu.

Mahkamah tidak dapat menerima permohonan dari 22 perkara tersebut, karena tidakmemenuhi persyaratan batas maksimal selisih suara sebagaimana diatur dalamPasal 158 Undang Undang Pilkada, jelas Fajar.

Dari 23 perkara yang disidang pada Jumat (22/1), satu perkara sengketa Pilkadadari Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, dikabulkanpermohonannya oleh Mahkamah.

"Putusan sela memerintahkan KPU Maluku Utara untuk melakukan hitung ulangperolehan suata untuk kecamatan Bacan," tambah Fajar.

Sebelumnya pada Senin (18/1) MK sudah menggelar sidang beragendakan putusansela, yang menyatakan menolak 35 perkara sengketa pilkada karena melampauitenggang waktu pengajuan permohonan, atau tiga kali 24 jam sejak SK KPUditetapkan.

Pada hari yang sama, MK juga mengeluarkan ketetapan terkait lima perkara yangditarik permohonannya.

Sementara pada Kamis (21/1), melalui sidang putusan sela yang kedua, MKmenyatakan menolak 26 perkara sengketa Pilkada karena tidak memenuhi syaratpersentase selisih suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Pilkada dan PMK5/2015.
(*)