KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Pihak Polres Katingan mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi. 

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kasatreskrim Iptu Adhi Heriyanto, Sabtu 3 September 2022 mengatakan terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi berikut barang buktinya itu diamankan di Jalan Lintas arah Kecamatan Katingan Tengah Km 1 Desa Hampalit,  Kecamatan Katingan Hilir, Jumat 2 September 2022 sekitar pukul 10.30 WIB.

"Kemarin kami mengungkap dugaan tindak pidana penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar bersubsidi di Jalan Lintas menuju Kecamatan Katingan Tengah Desa Hampalit Km 1," sebutnya.

Jajaranya telah berhasil mengagalkan kegiatan yang diduga penyalahgunaan niaga bahan bakar jenis bio solar yang disubsidi pemerintah. 

"Kami berhasil mengamankan satu orang pelaku atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi yang atas pengakuannya untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara," ungkap Kasat.

Dari pengungkapan perkara tersebut berhasil mengamankan satu unit mobil pikap jenis Grend Max merk Daihatsu KH 8658 FV, seorang dengan inisial JUL (30) serta sebanyak 78 jerigen yang berisikan BBM jenis bio solar atau sebanyak 2.574 liter.

--page

Jika terbukti pelaku dapat dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Katingan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama enam tahun kurungan dan denda maksimal Rp 60 miliar," imbuhnya. (ABDUL GOFUR/B-11)