SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Polsek Baamang, meringkus seorang laki-laki berinisial YS (36), karena nekat mengedarkan uang palsu kertas pecahan Rp 100 ribu. 

Dirinya diringkus jajaran Polsek Baamang di sebuah kos harian yang berada di Jalan Nurul Hidayah, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Sampit, Minggu, 4 September 2022.

"Pria tersebut kami tangkap di sebuah kamar barak, atas dasar laporan seorang korban," ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Baamang AKP Beno Hartanto.

Tertangkapnya pengedar uang palsu tersebut bermula ketika polisi mendapatkan laporan dari seorang ojek online yang mengaku jadi korban peredaran uang palsu. 

Korban dapat uang palsu dari seorang pembayaran pesanan makanan berinisial SY. Sehingga polisi melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat tinggal pria tersebut. 

Sesampainya di kamar barak pelaku, polisi meringkusnya dan melakukan penggeledahan. Hingga ditemukan 7 lembar uang palsu Rp 100 ribu, uang tunai asli Rp 33 ribu yang merupakan kembalian pembelian makanan, dompet, dan 1 buah tas. 

--page

"Saat ini pemeriksaan mendalam masih kamu lakukan terhadap pria tersebut, guna mengetahui apakah aksi itu dilakukannya seorang diri atau bekerjasama dengan orang lain," terangnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)