MANUVER politik PDIP yang mengusung pasangan calon (paslon) gubernur Willy M Yoseph-Wahyuni K Anwar, dianggap sudah di luar jalur ketentuan.
Mendekati pelaksanaan Pilgub Kalteng tanggal 27 Januari 2016 ini, terlebih masih dalam masa tenang, sangat tidak diperbolehkan menggelar kegiatan yang berbau agenda politik.
Sekjen Relawan Provinsi pemenangan pasangan Sugianto Sabran-Habib Said Ismail (SOHIB), Ian Kristianto menilai, manuver PDI dengan menggelar pertemuan tertutup bersama ratusan kepala desa se-Kalteng dengan menyeret Penjabat (Pj) Gubernur Kalteng Hadi Prabowo di Aula Jaya Tingang Palangka Raya, Jumat (22/1) lalu, merupakan kampanye terselubung dan menyalahi aturan.
“Meski kegiatan itu dikatakan hanya berupa kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah dalam Pengelolaan Keuangan Desa, yang jelas itu hanya kedok semata dengan melibatkan aparatur desa sebagai tameng,” kata Ian saat menggelar konferensi pers di Posko Relawan Tim Pemenangan SOHIB di Kuala Pembuang, Minggu (24/1).
Menurut Ian, kalau memang kegiatan dengan mengumpulkan ratusan kepala desa itu tidak beraroma atau berbau politik, seharusnya tidak digelar secara tertutup.
Bahkan sejumlah wartawan yang ingin meliput kegiatan itupun tidak diperbolehkan.
“Itu didalam ada apa sebenarnya? Sampai wartawan saja tidak diperbolehkan masuk untuk meliput kegiatan kepala desa. Padahal itu sudah menjadi hak dan kewajiban mereka untuk bisa mempublikasikan berlangsungnya kegiatan selama berlangsung,” tutur Ian.
Menurut Ian, manuver semacam itu dengan dugaan tameng kegiatan tertutup menghadirkan ratusan kepala desa, dinilainya sangat keterlaluan. Karena dikhawatirkan, suasana tersebut bisa menimbulkan gangguan eskalasi politik di masyarakat.
Sementara suasana kamtibmas di wilayah Kalteng saat ini terbilang kondusif.
“Sampai-sampai pemerintah provinsi ikut memfasilitasi berlangsungnya kegiatan itu. Seharusnya dari pihak pemerintah bisa menetralkan diri. Bukan malah sebaliknya,” cetusnya.
Menyangkut masalah itu, pihaknya akan segera melayangkan laporan ke pihak Panwaslu dan Bawaslu untuk ditindaklanjuti.(B-11)


