PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Palangka Raya melakukan rapat pembahasan ekspose awal Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022, Senin 5 September 2022.

Rapat dipimpin Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto dan dihadiri pula para anggota DPRD Kota dari seluruh komisi, TAPD, dan SOPD.

Sigit mengatakan, rapat ini digelar untuk membahas usulan-usulan dewan dan juga jawaban eksekutif atas pertanyaan anggota Banggar pada rapat pemaparan KUPA-PPAS APBD Perubahan 2022 tersebut.

"DPRD dan Pemko akan mulai menyusun berbagai Kebijakan Umum APBD yang meliputi asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD (RAPBD) 2022, kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang menjadi dasar dalam penyusunan perubahan PPAS," ujar Sigit dalam forum tersebut. 

Ia menambahkan, berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2022, diperlukan perubahan KUPA yang disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD.

--page

Pada pembahasan kali ini pihaknya akan segera membahas lebih lanjut dan ia berharap di anggaran perubahan kali ini kegiatan Pemko yang penting dapat tercover.

KUPA-PPAS APBD Perubahan tahun 2022 ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 tahun 2021 tentang penyusunan APBD. Dalam penyusunan APBD dan di tengah pertengahan pelaksanaan APBD akan ada pelaksanaan KUPA-PPAS.

"Untuk menyerap kegiatan-kegiatan yang bersifat penting, di luar perencanaan penyelenggaraan APBD yang sudah dirancang sebelumnya. Kita yakin dan percaya pihak Banggar dan TAPD bisa segera mengeksekusi dan membahas hal tersebut,” pungkasnya. (HENDRI/B-6)