BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa inisial IN warga asal Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat telah terbukti secara sah melakukan pelanggaran tentang kesehatan yaitu dengan mengedarkan obat tanpa izin edar.
Terdakwa melanggar Pasal 197 jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, dalam sidang virtual pada Senin, 5 September 2022.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Heru Karyono, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan, dan pidana denda Rp. 5 juta rupiah subsidair 2 bulan dengan dikurangi seluruhnya selama terdakwa dalam penangkapan dan berada dalam tahanan.
"Serta menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5 ribu rupiah," ungkapnya.
Selanjutnya barang bukti berupa 1.052 obat pil warna putih diduga mengandung Trihexphenidyl, 1 butir obat tablet warna biru merk Merci Merlopam 2 yang diduga mengandung Lorazepam /Psikotropika dimusnahkan.
"Kemudian dua botol plastik tempat obat warna putih dirusak, dan 1 Handphone merk Red MI dirampas untuk Negara," tuturnya.
--page
Diketahui, terdakwa IN ini memperoleh obat yang mengandung Trihexphenidyl dan juga mengandung Lorazepam (Psikotropika) dengan cara membeli secara online, menggunakan aplikasi Shopee melalui akun miliknya sebanyak 3 kali.
Adapun obat yang dimiliki oleh terdakwa, Ahli menyatakan bahwa produk tersebut tidak terdaftar di BPOM RI. Ditambah, jika terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang farmasi maupun kesehatan, telah memiliki, memproduksi, mengedarkan atau memperjualbelikan obat jenis Trihexphenidyl dan/atau Lorazepam (PSIKOTROPIKA) tersebut tanpa seijin dari pejabat yang berwenang. (DANANG/B-6)









