BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, memvonis terdakwa L atas kasus penggelapan, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, pada Senin, 5 September 2022.
Ketua Mejalis Hakim Heru Karyono menyatakan, bahwa Terdakwa L terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.
"Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dengan ketentuan lamanya pidana penjara itu akan dikurangi sepenuhnya dengan waktu selama terdakwa ditangkap dan ditahan di Rutan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujarnya.
Kemudian, 1 unit sepeda motor dengan merek Honda Scopy tahun 2017 warna merah hitam, dengan nomor Polisi K 6328 ALC, dikembalikan kepada saksi korban.
Putusan tersebut, sama dengan tuntutan JPU. Dan atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU menerimanya.
--page
"Menerima yang mulia," ucap terdakwa.
Diinformasikan, bahwa terdakwa ini menyewa motor tersebut kepada korban di Jalan Kaawitan II, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, pada Januari 2022. Namun, saat ditagih biaya penyewaan, terdakwa berjanji akan membayar keseluruhan biaya sewa saat motor dikembalikan.
Namun, hingga Februari 2022, motor tidak dikembalikan dan justru malah digadaikan oleh terdakwa, kepada Bolot (DPO) sebesar Rp 3 juta.
Karena lama tak motor tak kunjung dikembalikan, korban bertanya kepada terdakwa dan terdakwa mengaku jika motor digadaikan ke Bolot. Setelah ditanya, awalnya Bolot tidak mengaku, namun karena didesak oleh korban, akhirnya Bolot mengaku jika motor digadaikan ke Engek (DPO), seharg Rp 3 juta.
Merasa ditilu, akhirnya korban melapor ke Polres setempat, dan kemudian pencarian dilakukan oleh Satreskrim Polres Kobar dan motor ditemukan di kediaman Engek.
Bahwa akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 14 juta. (DANANG/B-5)









