BORNEONEWS, Palangka Raya -Lintiano Barus terdakwa tindak pidana penadahan motor curian terancam 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan penjara
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke - 1 KUHP," Ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yayu Dewiati, Selasa, 6 September 2022
Atas tuntutan tersebut terdakwa memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan alasan menyesali perbuatannya.
Dalam dakwaan perkara bermula pada 21 April 2022, korban kehilangan motor merk honda CRF di depan halaman rumahnya Jalan Hiu putih kecamatan Jekan Raya kota Palangka Raya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palangka Raya.
Motor korban dicuri oleh terdakwa Dody Felix Pramana Sitepu dan Yehuda Tarigan kemudian ditawarkan kepada Lintiano Barus.
Pada 27 April 2022 Dodi Felix dan Yehuda Tarigan mengantarkan motor curian tersebut ke Jalan Trans Kalimantan KM 88 Desa Sebabi Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
--page
Motor tersebut telah disepakati dengan harga Rp 6 juta oleh terdakwa Yehuda Tarigan dan litiano Barus.
Usai mengambil uang dan motor Dodi Felix dan Yehuda kemudian pulang ke kota Palangka Raya dan membagi dua uang tersebut. Akibat dari perbuatan keduanya korban mengalami kerugian Rp 46 juta. (APRIANDO/B-6)









