BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Ruang lingkup Provinsi Kalimantan Tengah.
Kepala Dinas PUPR Kalteng, Shalahuddin mengatakan rakor ini dilaksanakan terkait dengan pembahasan rencana aksi penyelesaian ketidaksesuaian rencana tata ruang wilayah kabupaten kota.
“Dasar pelaksanaan kegiatan adalah undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang,” kata Shalahuddin di Aula Eka Hapakat, Selasa 6 September 2022.
Selain itu disampaikannya, kegiatan mengacu pada undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang.
Kemudian ada peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2021 tentang penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang kawasan hutan izin atau hak atas tanah.
Serta keputusan menteri perekonomian no 242 tahun 2021 tentang peta indikatif tumpang tindih dan pemanfaatan ruang PT. Ketidaksesuaian batas jarak tata ruang dan kawasan hutan Provinsi Kalteng. (HERMAWAN DP/B-6)









