BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Unit Reskrim Polsek Pulau Petak, telah mengamankan terduga pelaku judi online kupon putih (Togel), seorang pemuda berinisial M (23) warga Kecamatan Pulau Petak.
Petugas mengamankan pelaku saat berada di depan sebuah toko di Desa Handiwung, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, melalui Kapolsek Pulau Petak Iptu Suroto, mengatakan pelaku diamankan setelah menerima informasi dari masyarakat, lalu melakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
"Pelaku sudah kami amankan di Polsek Pulau Petak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Iptu Suroto, Selasa 6 September 2022.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 216 Ribu, dan satu buah handphone.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 303 KUHPidana," tandasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)









