BORNEONEWS, Palangka Raya - Koramil 1016-01 Pahandut melaksanakan apel pengecekan kendaraan dinas dan alat komunikasi (HT) yang dipimpin langsung oleh Danramil Mayor Inf Rudiyanto, Selasa 6 September 2022.
Pemeriksaan ini sebagai pelaksanaan fungsi pengamanan di bidang materiil sekaligus sebagai wujud fungsi pengawasan dan pengamanan kepada personil Koramil Pahandut, termasuk mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan, penggunaan helm pengaman standar, fungsi onderdil kendaraan dan juga kelengkapan alat komunikasi.
"Pemeriksaan kendaraan dinas serta alat komunikasi ini sebagai salah satu upaya dalam mendukung operasional tugas sehari-hari para Babinsa di lapangan, agar selalu dalam kondisi baik dan siap digunakan dalam menunjang tupoksi Babinsa di lapangan," kata Danramil.
Bagi anggota yang memakai kendaraan dinas wajib hukumnya memiliki SIM TNI, selain itu saat berkendara, juga harus senantiasa mematuhi aturan serta rambu-rambu lalu lintas yang berlaku.
“Randis (Kendaraan Dinas) hanya untuk anggota TNI, selain itu tidak boleh memakai, sekalipun itu keluarganya, beri contoh dan tauladan bagi masyarakat bahwa TNI juga taat hukum,” tegasnya.
Sebagai aparat hukum kata dia, tentu tindakan anggota TNI akan menjadi sorotan masyarakat. Jika bersikap baik maka TNI semakin dicintai masyarakat, namun sebaliknya jika tidak mencerminkan Sapta Marga akan menimbulkan preseden buruk. (HENDRI/B-6)









