BORNEONEWS, Palangka Raya - Kalangan guru bersertifikasi kembali menggelar aksi unjuk rasa damai di Depan Gedung DPRD Kalteng, Selasa, 6 September 2022.
Unjuk rasa ini merupakan untuk kali kedua para guru bersertifikasi menggelar aksi setelah beberapa bulan lalu menuntut agar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2022 terutama pada poin yang menghapus tunjangan tambahan guru bersertifikasi agar direvisi.
Pada kesempatan itu Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno yang didampingi oleh jajaran anggota DPRD lainnya ketika menemui para guru yang menggelar aksi tersebut menanggapi perihal tuntutan yang disuarakan.
Wiayatno mengatakan, terkait hal tersebut pihaknya sudah membahas apa yang mejadi tuntutan para guru bersertifikasi tersebut bersama dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng.
"Hal ini sudah kita bahas bersama Disdik. Disini kami pertegas lagi bahwa kami bukan penentu kebijakan, kami hanya mengawal dan menyampaikan aspirasi itu saja, jadi mohon bersabar," kata Wiyatno.
Wiyatno menyebut, guru merupakan ujung tombak dalam mempersiapkan generasi bangsa yang berkualitas, oleh karena itu aspirasi tersebut harus menjadi perhatian dan diutamakan oleh DPRD Kalteng.
--page
"Jadi sekali lagi mohon bersabar, saya memahami apa yang dirasakan oleh para guru ini, saya bisa seperti sekarang ini juga karena jasa para guru. Ada proses yang harus dilalui sesuai mekanisme mengenai permintaan revisi Pergub nomor 5 tahun 2022 ini," jelasnya.
Wiyatno menerangkan bahwa, Pergub itu merupakan produk hukum milik Pemprov Kalteng, dan kalangan DPRD tidak ikut dalam pembahasannya. Namun, atas aspirasi dan dampak yang timbul dari pergub tersebut, kalangan DPRD telah menyampaikan kepada pemprov agar meninjau kembali pergub tersebut.
Pada kesempatan yang sama Ketua Komisi III DPRD Kalteng yang membidangi kesejahteraan rakyat (Kesra) yang termasuk juga Pendidikan dan kesehatan, Siti Nafsiah mengakubsepakat dengan apa yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kalteng tersebut.
"Kita sangat mendukung aspirasi guru sertifikasi ini, karena tunjangan yang dituntuy itu merupakan hak bapak guru. Akan tetapi semua itu perlu proses. Karena kebijakan ini sudah tertuang dalam sebuah produk hukum berupa pergub," tuturnya.
Siti Nafsiah berharap sembari menunggu proses atau progres dan tanggapan dari Pemprov Kalteng mengenai aspirasi yang disampaikan itu ada baiknya para guru agar tidak mengorbankan hak dari para peserta didik di satuan pendidikannya masing-masing.
"Kami harap guru-guru ini tetap bisa memberikan yang tebaik untuk dunia pendidikan dalam rangka meningkatkan kualitas SDM kita melalui sektor pendidikan. Jangan sampai atas dasar persolan ini hak peserta didik dikorbankan. Kami sebagai sebagai wakil rakyat akan berupaya memperjuangkan aspirasi tersebut," demikian Siti Nafsiah. (DONNY D/B-6)









