SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara bersama DPRD Kabupaten Sukamara tandatangani nota kesepakatan bersama atas perubahan PPAS Anggaran 2022 pada Selasa, 6 September 2022 

"Sesesuai ketentuan yang berlaku, kesepakatan tersebut menjadi landasan untuk menyusun rencangan perubahan APBD tahun anggaran 2022 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari proses penyusunan dan penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang harus ditetapkan dengan peraturan daerah," kata Bupati Sukamara, Windu Subagio dalam sambutannya pada acara paripurna.

Windu menjelaskan struktur pada rancangan perubahan APBD Kabupaten Sukamara pada tahun anggaran 2022 adalah, untuk pendapatan daerah sebesar Rp 633 Miliar menjadi Rp 665 Miliar yang artinya ada penambahan sebesar Rp 32 miliar.

Sedangkan untuk belanja sebesar Rp 681, 879 Miliar menjadi Rp 781,399 miliar, adanya penambahan sebesar Rp 99, 519 miliar.

"Sehingga defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah sebesar Rp 48, 600 miliar menjadi Rp 115, 864 Miliar yang ditutupi dengan penerimaan biaya daerah, bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya," tuturnya.

Bupati menambahkan dalam rencana perubahan APBD 2022, sebanyak 10 prioritas pembangunan Kabupaten Sukamara sesuai dengan RPJMD Kabupaten Sukamara. (NORHASANAH/B-6)