BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat (Kobar) menemukan profesi guru sebagai anggota partai. Pasa aaat proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan untuk partai politik peserta pemilu 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU Kobar Musliansyah mengatakan dalam melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Parpol yang masuk dalam aplikasi sistem informasi partai politik (SIPOL). Untuk itu pihaknya harus mencermati satu persatu.
"Dari belasan 11.760 kartu tanda anggota dari 24 Parpol yang telah kita verifikasi ini ada yang berprofesi sebagai guru," kata Muslianyah.
Padahal sudah jelas bahwa untuk masuk keanggotaan partai politik ini tudak boleh Aparatur Sipil Negara (ASN, TNI, Polri dan profesi lain yang tidak diperbolehkan undang undang.
"Untuk profesi guru ini tidak hanya yang bergaji dari negara saja. Bisa saja yang bersangkutan ini guru dari sekolah swasta. Makanya tidak kami coret hanya saja statusnya belum memenuhi syarat," ujarnya.
Selain itu ada juga profesi sebagai pegawai BUMD dati salah satu partai, namun pihaknya lagi - lagi tak mencoret dan statusnya belum memenuhi syarat. Karena kemungkinan yang bersangkutan sudah pensiun dan belum sempat mengganti KTP.
"Maka untuk status dari belum memenuhi nanti pada saat verifikasi lapangan Parpol bisa melampirkan yang bersangkutan itu sudah pensiun maupun guru tadi sebagai guru swasta. Jika kenyataanya nanti statusnya guru itu ASN aktif maka tidak memenuhi syarat," bebernya.
--page
Ada banyak kriteria agar memenuhi syarat lolos verifikasi administrasi, diantaranya KPU Kobar melakukan pencocokan antara daftar nama yang diinput di Sipol dengan KTA serta KTP-El yang dilampirkan.
Selain itu, juga dilakukan pencermatan terhadap dugaan keanggotaan ganda antarpartai politik, dugaan keanggotaan yang tidak memenuhi syarat, serta NIK yang belum terdaftar dalam data daftar pemilih berkelanjutan. (DANANG/B-6)









