BORNEONEWS, Palangka Raya - Nico, terdakwa tindak pidana penadahan motor curian terancam 8 bulan penjara.
"Dituntut pidana penjara selama 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yayu Dewiati sebagaimana informasi terhimpun, Selasa, 6 September 2022
Dalam dakwaan jaksa, perkara bermula pada 14 Mei 2022. Pencurian itu terjadi di sebuah kos-kosan Jalan Uria Mapas.
Felix Nongkrong di depan sebuah Gudang Jasa Pengiriman barang di Jalan Jati. ia kemudian menghubungi temannya Alan (DPO) untuk minta antar pulang.
Saat melewati Jalan Uria Mapas, ia melihat sebuah motor Merek Honda CRF sedang parkir di depan kos-kosan. Ia meminta Alan untuk berhenti, kemudian Felix mendorong motor yang tidak terkunci.
--page
Alan betugas mengawasi keadaan sekitar. Keduanya lalu mendorong motor yang diambil tersebut menggunakan kaki dan terdakwa yang menaikinya.
Dodi kemudian menghubungi terdakwa Nico yang saat itu berada di kos-kosan Jalan Garuda. Dodi Felix meminta motor tersebut dijualkan. Nico menghubungi Maslaina untuk menjualkan motor tersebut kepada orang lain dengan meminta keuntungan sebesar Rp 1 juta.
Tidak lama berselang, Nico kemudian mengantarkan motor Honda CRF tersebut ke sebuah kos di Jalan Garuda dan Maslaina memberikan uang Rp 7 juta kepada terdakwa. Uang tersebut kemudian diberikan Rp 6 Juta ke Dodi Felix. Terdakwa juga diberikan uang Rp 200 ribu dari Dodi Felix.
Pada 16 Mei 2022, terdakwa diminta Maslaina mengantarkan motor tersebut ke pendahara dan menyerahkan motor kepada seseorang di pinggir jalan Terdakwa lalu kembali ke Palangka Raya dengan menggunakan Taxi. (APRIANDO/B-7)









