PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah kembali memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 di seluruh wilayah Indonesia hingga 3 Oktober 2022 mendatang.

Perpanjangan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal Za mengatakan, penerapan perpanjangan PPKM tersebut dilakukan berdasarkan hasis asesmen dan pertimbangan para ahli.

Selain itu, secara substansi pemberlakuan PPKM dalam Inmendagri kali ini juga tidak jauh berbeda dengan Inmendagri sebelumnya.

“Ini adalah bentuk kewaspadaan kita, karena hingga saat ini positvity rate kita selama 30 hari kebelakang masih diatas standar normal WHO, yakni 5 persen,” tuturnya.

--page

Dikatakannya, tidak ada perbedaan dalam pemberlakuan PPKM tersebut, seperti syarat vaksin booster bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kereta dan pesawat tetap ada.

Berdasarkan data yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng, Selasa, 6 September 2022, kasus konfirmasi Covid-19 bertambah 23 kasus.

Penambahan tersebut dari Palangka Raya tujuh kasus, Kapuas empat kasus, Kotawaringin Timur dua kasus, Barito Timur dua kasus, Gunung Mas dua kasus, Barito Utara dua kasus, Pulang Pisau dua kasus, Kotawaringin Barat satu kasus dan Barito Selatan satu kasus. (HERMAWAN DP/B-7)